Pesta Demokrasi pada Pilkada Serentak 2020 akan kita selenggarakan pada tahun 2020 ini. Tapi apakah kita sudah cukup mengenal secara mendalam mulai dari Sejarah hingga Fungsi dari Pilkada itu Sendiri?
Pada tulisan kali ini, kita akan sedikit melihat kembali sejarah dan informasi-informasi yang terkait dengan Pilkada ini.
Aplikasi Pemenangan Pilkada Serentak terbaik yang dapat Anda gunakan, Klik disini untuk download Aplikasi
Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah ini dipilih oleh para Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sejak telah berlakunya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau bisa disingkat sebagai Pilkada. Pilkada pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada Juni 2005.
Pilkada ini pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005. Sejak sudah berlakunya UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada ini dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama sebagai Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada.
Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan ini berdasarkan undang-undang ini yakni Pilkada DKI Jakarta 2007.
Pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai sebuah penyelenggaran pemilihan umum yaitu UU No. 15 Tahun 2011. Di dalam undang-undang ini, istilah yang sudah digunakan yaitu Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau biasa disebut dengan Pilkada atau Pemilukada adalah Pemilihan Umum untuk memilih pasangan calon Kepala Daerah yang diusulkan oleh Partai Politik (Parpol) atau gabungan parpol dan perseorangan.
Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) merupakan sebuah pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh para penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan.
Di Indonesia, saat ini pemilihan kepala daerah dapat dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang sudah memenuhi syarat.
Pemilihan kepala daerah juga dapat dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup sebagai berikut :
Pilkada adalah suatu pemilihan yang dilakukan oleh rakyat Indonesia. Terutama rakyat yang telah memiliki hak pilihnya. Hak ini digunakan untuk memilih wakil-wakilnya di MPR, DPR, dan DPRD.
Pilkada adalah kesempatan rakyat memilih pempimpin mereka. Serta memutuskan, apa yang ingin pemerintah lakukan untuk mereka. Keputusan rakyat ini juga menentukan hak yang mereka miliki dan ingin mereka jaga.
Pilkada adalah sebuah mekanisme penyeleksian serta pendelegasian. Atau penyerahan kedaulatan kepada orang atau partai yang dipercayai.
Pilkada adalah uatu Lembaga Demokrasi yang dipakai untuk memilih anggota-anggota perwakilan rakyat. Seperti memilih anggota MPR, DPR, maupun DPRD yang akan bertugas bersama-sama dengan pemerintah serta menetapkan politik dan jalannya pemerintahan negara.
Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Khusus di Aceh, Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan ini diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Undang-undang ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam UU No. 32 Tahun 2004.
Khusus di Aceh, peserta Pilkada juga dapat diusulkan oleh partai politik lokal.
Selain itu, pilkada juga dapat diartikan sebagai Pemilihan Gubernur dan pemilihan Bupati atau Walikota yang merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi dan Kabupaten atau Kota untuk memilih Gubernur dan Bupati atau Walikota berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU yang mengatur tentang Dasar Hukum Penyelenggaraan PILKADA adalah sebagai berikut :
Peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, hal ini didasarkan pada UU No. 32 Tahun 2004.
Ketentuan ini kemudian sudah diubah oleh UU No. 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa para peserta pilkada juga bisa berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.
Undang-undang ini menindaklanjuti sebuah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa pasal menyangkut para peserta Pilkada dalam UU No. 32 Tahun 2004.
Pada Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan tahap persiapan terbagi menjadi lima pelaksanaan, yaitu:
Pada Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, tahap pelaksanaan terdiri dari enam kegiatan, yang masing-masing merupakan rangkaian yang saling terkait, yaitu:
Tujuan pilkada yaitu untuk pilih wakil rakyat dan wakil area untuk membentuk pemerintahan yang demokratis.
Selain itu, pilkada termasuk memiliki tujuan untuk berpengaruh dan memperoleh sumbangan rakyat fungsi mewujudkan tujuan nasional yang tercantum pada Undang-Undang Dasar 1945.
Suatu parameter untuk mengamati terwujudnya suatu demokrasi apabila :
Nah, itulah berbagai informasi yang terkait dengan pilkada, mulai dari sejarah hingga makna-makna serta tujuan yang ingin diraih dalam pembuktian sebagai negara yang Demokratis.
Pada pilkada kali ini semoga kita dapat menemukan Pemimpin Pilihan Rakyat yang benar-benar mampu mengayomi masyarakat dan memperjuangkan pengembangan Daerah.
Jika Anda membutuhkan Aplikasi untuk pemenangan Pilkada 2020, Silahkan klik disini untuk informasi lebih lanjut.
Download Simkada